SALINAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya,
termasuk perlindungan terhadap hak anak yang
merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi
muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki
peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib
dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak
manusiawi
yang
mengakibatkan
terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan
terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian
terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak;
Mengingat . . .