-47.
Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang
memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual,
atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dan
sikap
masyarakatnya
dapat
menemui
hambatan
yang
menyulitkan
untuk
berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan
kesamaan hak.
8.
Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak
yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau
memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak
terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi
juga pada bidang lain.
9.
Anak Angkat adalah Anak yang haknya
dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga
Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang
bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,
dan membesarkan Anak tersebut ke dalam
lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya
berdasarkan
putusan
atau
penetapan
pengadilan.
10.
Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh
seseorang atau lembaga untuk diberikan
bimbingan,
pemeliharaan,
perawatan,
pendidikan, dan kesehatan karena Orang
Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak
mampu menjamin tumbuh kembang Anak
secara wajar.
11.
Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua
untuk mengasuh, mendidik, memelihara,
membina,
melindungi,
dan
menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan
agama yang dianutnya dan sesuai dengan
kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak . . .