PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
11
-
Pasal 31…
Pasal 31
(1)
(2)
(3)
(4)
Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat
ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk
mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh
orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat
alasan yang kuat untuk itu.
Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga
sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya,
maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang
atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat
untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut
anak yang akan diasuhnya.
Pasal 32
1. Penetapan pengadilan sebagaimana di_maksud dalam Pasal 31 ayat (3)
sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
2. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua
kandungnya;
3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup
anaknya; dan
4. batas waktu pencabutan.
BAB VII
PERWALIAN
Pasal 33
(1)
Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum,
atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka
seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat
ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.