PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 8 - Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan

Select target paragraph3