PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - (2) (3) (4) (5) 16 - Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan : pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak; jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak. Bagian… Bagian Ketiga Pendidikan Pasal 48 Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 49 Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat_an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Pasal 50 Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada : 1. pengembangan sikap dan kemam_puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal; 2. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi; 3. pengembangan rasa hormat terha_dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri; 4. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan 5. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup. Pasal 51 Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan

Select target paragraph3