PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 18 Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas

Select target paragraph3