- 14 BAB X
KEUANGAN
Pasal 37
(1) Keuangan Ormas dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan belanja daerah.
(2) Keuangan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
(3) Dalam
hal
melaksanakan
pengelolaan
keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan
rekening pada bank nasional.
Pasal 38
(1) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari
iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf a, Ormas wajib membuat laporan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar
akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau
ART.
(2) Dalam
hal
Ormas
menghimpun
dan
mengelola
bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Ormas wajib
mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara
berkala.
(3) Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB XI . . .