- 26 (4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan
peringatan tertulis kedua.
(5) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan
peringatan tertulis ketiga.
Pasal 63
(1) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu
sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(2) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua
sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
Pasal 64
(1) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan
Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menjatuhkan sanksi berupa:
a. penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau
hibah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 65
(1) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara
kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib
meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan
hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi
penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam . . .