- 29 (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh
Pemerintah
atau
Pemerintah
Daerah,
permohonan
pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.
(5) Pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
pendaftaran permohonan pembubaran Ormas.
(6) Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus
sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat
3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.
(7) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk
membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di
persidangan.
Pasal 71
(1) Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
Pasal 72
Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada
pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 73 . . .