- 31 Pasal 75
(1) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 kepada
termohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan.
(2) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi
kepada panitera pengadilan paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal memori kasasi diterima.
(3) Panitera pengadilan wajib menyampaikan kontra memori
kasasi termohon kepada pemohon kasasi dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal
kontra memori kasasi diterima.
(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori
kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara
yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung dalam jangka
waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan kasasi didaftarkan atau paling lama
7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.
Pasal 76
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (5) tidak terpenuhi, ketua pengadilan negeri
menyampaikan surat keterangan kepada Mahkamah Agung
yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan
memori kasasi.
(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian
memori kasasi.
Pasal 77
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi
dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
harus diputus dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
Pasal 78 . . .