-3Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas 19 Bab
dan 87 Pasal. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas,
ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran;
hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan;
keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan
Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang
didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di
Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan
sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih
baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup
Huruf b
Cukup
Huruf c
Cukup
Huruf d
Cukup
Huruf e
Cukup
Huruf f
Cukup
jelas.
jelas.
jelas.
jelas.
jelas.
jelas.
Huruf g . . .