-9Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan „‟ajaran atau paham yang bertentangan
dengan Pancasila‟‟ adalah ajaran ateisme, komunisme/marxismeleninisme.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penghentian bantuan dan/atau hibah”
adalah penghentian oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah atas bantuan dan/atau hibah yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Huruf c
Penghentian sementara kegiatan dalam ketentuan ini tidak
termasuk kegiatan internal, seperti rapat internal Ormas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67 . . .