-5BAB IV
PENDIRIAN
Pasal 9
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau
lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Pasal 10
(1) Ormas sebagaimana
berbentuk:
dimaksud
dalam
Pasal
9
dapat
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis anggota; atau
b. tidak berbasis anggota.
Pasal 11
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis
anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis
anggota.
Pasal 12
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi
persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD dan ART;
b. program . . .