www.hukumonline.com/pusatdata asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehatihatian, asas keseimbangan, dan asas pertanggungjawaban. Asas pelindungan dimaksudkan untuk memberi pelindungan kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadinya dan hak-hak atas Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan. Asas kepastian hukum dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Asas kepentingan umum adalah bahwa dalam menegakkan Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional. Asas kemanfaatan adalah bahwa pengaturan pelindungan data pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Asas kehati-hatian dimaksudkan agar para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian. Asas keseimbangan adalah sebagai upaya pelindungan data pribadi untuk menyeimbangkan antara hak-hak atas data pribadi di satu pihak dengan hak-hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum. Sedangkan asas pertanggungjawaban dimaksudkan agar semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi untuk bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk pemilik data. Pengaturan pelindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, dan organisasi /institusi lainnya, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Data Pribadi dalam Undang-Undang ini antara lain data perseorangan yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Data Pribadi yang bersifat umum antara lain berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, atau Data Pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang. Ayat (3) Yang dimaksud dengan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi: a. data dan informasi kesehatan yaitu catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan: 1) kesehatan fisik; 2) kesehatan mental; dan/atau 3) pelayanan kesehatan.; 21 / 33

Select target paragraph3