www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mempublikasikan” adalah secara aktif mendistribusikan Data Pribadi
dan/atau membuat dapat tersedia untuk diakses oleh publik.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “alat pemroses atau pengolah data visual” adalah perangkat kamera video
yang digunakan untuk merekam atau mengamati orang perseorangan pada suatu ruang atau tempat
tertentu mencakup Closed Circuit Television (CCTV) dan/atau semua alat surveillance and monitoring
yang terus berkembang sesuai perkembangan teknologi yang akuntabilitas dan keakuratannya
terjaga.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “operator” adalah Prosesor Data Pribadi yang bertugas menjaga, melayani,
dan menjalankan alat pemroses atau pengolah data visual.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “keamanan Informasi Data Pribadi” mencakup kerahasiaan (confidentiality),
keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), keautentikan (authenticity), dan nirsangkal
(nonrepudiation).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan “organisasi/institusi” antara lain organisasi kemasyarakatan.
Pasal 23
Ayat (1)
25 / 33