PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau
menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik
Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1
(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 56
]Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات