13 untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya; b. Bahwa dalam penjelasan Pasal 10 dinyatakan, "Yang dimaksud dengan "sebagaimana mestinya" adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan"; c. Bahwa dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 pada Nomor 90 juga dinyatakan, bahwa Peraturan Pemerintah tidak diperbolehkan mengatur mengenai ketentuan pidana, termasuk juga ketentuan penyidikan dalam Lampiran Nomor 179; d. Bahwa dalam Lampiran Nomor 173 dinyatakan, "Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administrative". Kemudian dalam Lampiran Nomor 174 dinyatakan, "Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh Undang-Undang yang mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu; e. Bahwa Lampiran Nomor 185 menyatakan, "Peraturan Perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh mencabut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi”. Kemudian Lampiran Nomor 186 menyatakan, "Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu”. Selanjutnya Lampiran Nomor 187 menyatakan, "Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundangundangan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Kemudian Lampiran Nomor 188 menyatakan,

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات