4
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilu";
3
Bahwa
berdasarkan
ketentuan
di
atas,
maka
Mahkamah
Konstitusi
mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian UndangUndang terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
4
Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian Undang-Undang ini adalah
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, maka berdasarkan peraturan-peraturan di atas,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
permohonan ini;
III. Kedudukan Hukum dan Kepentingan Konstitusional Para Pemohon
5
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan satu
indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan
adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;
6
Melihat pernyataan tersebut maka Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain
sebagai "guardian" dari "constitutional rights" setiap warga negara Indonesia.
Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات