12 Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 pada pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Drs. Mulyana Wirakusumah, dan sejumlah perorangan warga negara Indonesia menyatakan, "Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan hak asasi manusia, di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. Undang-undang dimaksud itulah yang selanjutnya harus merumuskan, antara lain, siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan dan perekaman pembicaraan dan apakah perintah penyadapan dan perekaman pembicaraan itu baru dapat dikeluarkan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, yang berarti bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, ataukah justru penyadapan dan perekaman pembicaraan itu sudah dapat dilakukan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sesuai dengan perintah Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, semua itu harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi"; VIII.Pengaturan PP Memiliki Ruang Lingkup dan Daya Berlaku yang Terbatas 37 Bahwa frasa diatur dengan Peraturan Pemerintah, dalam ayat (4) tersebut menurut Pemohon tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para Pemohon. Di mana pengaturan penyadapan dalam Peraturan Pemerintah tidak akan cukup mampu menampung artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan. Untuk lebih jelasnya maka para Pemohon akan menjelaskan batasan-batasan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang terkait: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 10 dinyatakan, bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات