17
pribadi
individual
sejauh
diperlukan
untuk
kepentingan
masyarakat
sebagaimana dipahami berdasarkan Kovenan";
51
Bahwa dalam point 8 Komentar Umum Nomor 16 juga dinyatakan, "Bahkan
dalam hal campur tangan yang sesuai dengan Kovenan, peraturan yang
relevan harus memuat secara detil dan tepat kondisi-kondisi di mana campur
tangan tersebut dapat diizinkan. Suatu keputusan untuk melaksanakan
kewenangan campur tangan semacam itu hanya dapat dibuat oleh pihak
berwenangyang ditugaskan oleh hukum, dan berdasarkan kasus per kasus.
Kesesuaian dengan Pasal 17 menetapkan bahwa integritas dan kerahasiaan
kore pondensi harus diiamin secara de jure dan de facto;
52
Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 bertentangan dengan UUD
1945, khususnya Pasal 28J ayat (2), dan memberikan ancaman terhadap
pelaksanaan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, karena potensial disalahgunakan
oleh pelaku, kekuasaan pemerintahan dan aparat penegak hukum;
53
Bahwa Karena itu pengaturan penyadapan dalam regulasi seperti dalam
peraturan internal lembaga, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan
lain-lain di bawah Undang-Undang seperti dalam Peraturan Pemerintah atau
SOP internal lembaga tak akan mampu menampung seluruh artikulasi
ketentuan yang benar mengenai hukum penyadapan;
54
Bahwa mengatur hal yang sensitif seperti halnya penyadapan haruslah
diletakkan dalam kerangka Undang-Undang, khususnya pada Hukum Acara
Pidana. Karena Hukum yang mengatur penyadapan oleh intitusi negara
harus lebih ditekankan pada perlindungan hak atas privasi indvidu dan/atau
warga negara Indonesia;
XI.
Hukum Acara atau Tata Cara Penyadapan/Intersepsi Harus Diatur
Dengan Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang Penyadapan
Tersendiri
55
Bahwa pengaturan penyadapan telah tersebar di berbagai peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia dan keseluruhan pengaturan
tersebut juga memberikan kewenangan terhadap instansi penegak hukum
yang berbeda-beda pula;
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات