- 35 b. memberikan masukan dalam perumusan
kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;
c. melaporkan kepada pihak berwenang jika
terjadi pelanggaran Hak Anak;
d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi
dan reintegrasi sosial bagi Anak;
e. melakukan pemantauan, pengawasan dan
ikut
bertanggungjawab
terhadap
penyelenggaraan Perlindungan Anak;
f.
menyediakan sarana dan prasarana serta
menciptakan
suasana
kondusif
untuk
tumbuh kembang Anak;
g. berperan
aktif
dengan
menghilangkan
pelabelan negatif terhadap Anak korban
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59;
dan
h. memberikan ruang kepada Anak untuk
dapat berpartisipasi dan
menyampaikan
pendapat.
(4)
Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara mengambil langkah
yang diperlukan sesuai tugas,
fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk membantu
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(5)
Peran media massa sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
melalui
penyebarluasan informasi dan materi edukasi
yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya,
pendidikan,
agama,
dan
kesehatan
Anak
dengan memperhatikan kepentingan terbaik
bagi Anak.
(6) Peran . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات