- 43 Pasal 77B
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
65. Ketentuan
Pasal
80
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 80
(1)
Setiap
Orang
sebagaimana
yang
melanggar
dimaksud
dalam
ketentuan
Pasal
76C,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
(2)
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات