-3Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan
Anak
diperlukan
mendukung
lembaga
Pemerintah
independen
dan
yang
Pemerintah
diharapkan
dapat
Daerah
dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan
sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk
memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret
untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak
korban
dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk
mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di
kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 6
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan
kepada Anak dalam rangka mengembangkan kreativitas
dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan
tingkat usia Anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan
bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada
dalam bimbingan Orang Tua atau Walinya.
Angka 3
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 4 . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات