-86. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf, yakni
huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan
dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung
unsur Kekerasan;
e. pelibatan dalam peperangan; dan
f.
kejahatan seksual.
7. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
20
diubah,
sehingga
berbunyi
Pasal 20
Negara,
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan Perlindungan Anak
8. Ketentuan mengenai judul Bagian Kedua pada BAB
IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21 . . .