- 11 13. Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat
terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan
melalui kegiatan peran Masyarakat dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2)
Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan melibatkan organisasi
kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati
Anak.
14. Ketentuan mengenai judul Bagian Keempat pada BAB
IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan
Keluarga
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 ditambah 1 (satu) huruf,
yakni huruf d dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Orang tua berkewajiban
jawab untuk:
dan
a. mengasuh, memelihara,
melindungi Anak;
bertanggung
mendidik,
dan
b. menumbuhkembangkan
Anak
sesuai
dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات