- 13 17. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
28
diubah,
sehingga
berbunyi
Pasal 28
(1)
Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh
instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
administrasi
kependudukan.
(2)
Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling
rendah pada tingkat kelurahan/desa.
(3)
Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembuatan akta kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat
pembuatan akta kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
18. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1)
Dalam hal Orang Tua dan Keluarga Anak tidak
dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
seseorang atau badan hukum yang memenuhi
persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari
Anak yang bersangkutan.
(2) Untuk . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات