- 33 Pasal 71C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan
Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 71D
(1)
Setiap
Anak
yang
menjadi
korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i,
dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan
berupa hak atas restitusi yang menjadi
tanggung jawab pelaku kejahatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
52. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
PENDANAAN
53. Di antara Pasal 71D dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 71E sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71E
(1)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
bertanggung
jawab
menyediakan
dana
penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2) Pendanaan . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات