- 45 Pasal 82
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang
Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga
kependidikan,
maka
pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
68. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
83
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 83
Setiap
orang
yang
melanggar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F
ketentuan
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
69. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 86A . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات