- 16 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat
dalam ayat ini termasuk tokoh adat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam
Peraturan
Presiden
termasuk
pembentukan
organisasi di daerah.
Angka 60
Pasal 76
Cukup jelas.
Angka 61
Cukup jelas.
Angka 62
Pasal 76A
Cukup jelas.
Pasal 76B
Cukup jelas.
Pasal 76C
Cukup jelas.
Pasal 76D
Cukup jelas.
Pasal 76E
Cukup jelas.
Pasal 76F
Cukup jelas.
Pasal 76G . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات