- 16 Ayat (2) Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Peraturan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah. Angka 60 Pasal 76 Cukup jelas. Angka 61 Cukup jelas. Angka 62 Pasal 76A Cukup jelas. Pasal 76B Cukup jelas. Pasal 76C Cukup jelas. Pasal 76D Cukup jelas. Pasal 76E Cukup jelas. Pasal 76F Cukup jelas. Pasal 76G . . .

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات