-2Dinamika perkembangan Ormas dan perubahan sistem pemerintahan
membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pertumbuhan
jumlah Ormas, sebaran dan jenis kegiatan Ormas dalam kehidupan
demokrasi makin menuntut peran, fungsi dan tanggung jawab Ormas untuk
berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Peningkatan peran dan fungsi Ormas dalam
pembangunan memberi konsekuensi pentingnya membangun sistem
pengelolaan Ormas yang memenuhi kaidah Ormas yang sehat sebagai
organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan, dan
akuntabel.
Pancasila merupakan dasar dan falsafah dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga Negara, baik
secara individu maupun kolektif, termasuk Ormas wajib menjadikan
Pancasila sebagai napas, jiwa, dan semangat dalam mengelola Ormas.
Pengakuan dan penghormatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar dan falsafah
berbangsa dan
bernegara, tetap menghargai dan menghormati
kebhinnekaan Ormas yang memiliki asas perjuangan organisasi yang tidak
bertentangan dengan Pancasila, dan begitu pula Ormas yang menjadikan
Pancasila sebagai asas organisasinya.
Pergaulan internasional membawa konsekuensi terjadinya interaksi antara
Ormas di suatu negara dan negara lain. Kehadiran Ormas dari negara lain
di Indonesia harus tetap menghormati kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,
serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk
pada hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang
mengatur Ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum
asing yang beroperasi di Indonesia.
Dinamika Ormas dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan
pengaturan hukum yang lebih komprehensif. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan penggantian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang . . .