- 10 Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “permohonan” tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte, tetapi harus diperiksa secara contentiusa, yaitu pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai termohon untuk memenuhi asas audi et alteram partem. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 . . .

اختر الفقرة المستهدفة3