-6-
b.
c.
d.
e.
f.
program kerja;
sumber pendanaan;
surat keterangan domisili;
nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pengesahan
sebagai
badan
hukum
perkumpulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
badan
hukum
perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Pasal 13
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas
dapat membentuk suatu wadah berhimpun.
(2) Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undangundang.
BAB V . . .