-8Pasal 17
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan
verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
dokumen
pendaftaran.
(2) Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
meminta
Ormas
pemohon
untuk
melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
penyampaian
ketidaklengkapan dokumen permohonan.
(3) Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 18
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak
memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan
pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.
(2) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh camat atau sebutan lain.
(3) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. nama dan alamat organisasi;
b. nama pendiri;
c. tujuan dan kegiatan; dan
d. susunan pengurus.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI . . .