PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -3*antd tle declarationintrodues tle notbn of regional valaes as potentially in opposition to futman figlxs. ne'diuerse and rich aifufies and traditions'of Asia need. to be better reagnised. '[Qonfrontation and tle imposition of inampatible ualues' are to be auoided. Tltough funilrcrsal in nature', lwman righls must, as tle stbstane of tle dedamtion went on to sag, 'be @nsidercd in the antert of a dynamic and, euolvittg proess of intemational nDt-rn-setting, bearhg in mind tle sQniftmne of national and regional particulaities and uariaus historical, anlfiral and religious backgroun d"s". Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN harus mempertimbangfuan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama, sehingga penafsiran Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud. Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, nraupun internasional telah membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan noflnal (damai) dan dalam keadaan darurat (emergenql. Di dalam hukum nasional, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait perlindungan hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut secara konstihrsional dilandaskan pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal ihual lcegentingan gang memalesa, Presiden berluk menetaplcan perahfian Wn erintah sebagai pengganti und.ang-undang". Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 138/PUU-UI/2009, dljelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yalni sebagai berikut: 1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; 2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak mernadai; 3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Ketiga . . .

اختر الفقرة المستهدفة3