PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
-7
-
Huruf c
Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran
ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham
lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Angka 3
Pasal 6O
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 61
Ayet (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif
berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan
pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang
bersifat langsung dan segera dapat dil,aksanakan oleh
Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyatanyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga
Pemerintah berwenang melakukan pencabutan.
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas
antrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang
menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga
berwenang untuk melakukan pencabutan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah
kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang
membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Angka5...