PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6(2)
Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan
terhrlis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dan menteri
yang
bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian
kegiatan.
menyelenggarakan urusan pemerintahan
(3)
di
Dalam hal Ormas tidak memahrhi sanksi
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.
Ketentuan Pasal 63 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 64 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 65 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 66 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 67 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 68 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 70 dihapus,
14. Ketentuan Pasal 71 dihapus.
15. Ketentuan Pasal
72
dihapus.
16. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
L7. Ketentuan Pasal 74 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 75 dihapus.
19. Ketentuan