www.hukumonline.com/pusatdata
Pejabat atau Petugas Yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi
Pasal 43
(1)
Dalam hal tertentu Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk seorang
pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b.
kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang
memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar;
dan
c.
kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar
untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak
pidana.
(3)
Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan
praktik pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya.
(4)
Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berasal dari dalam dan/atau luar Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data
Pribadi.
Pasal 44
(1)
Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling
sedikit:
a.
menginformasikan dan memberikan saran untuk Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data
Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b.
memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebijakan Pengendali
Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, termasuk penugasan, tanggung jawab, peningkatan
kesadaran dan pelatihan pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi, dan audit terkait;
c.
memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan Data Pribadi dan memantau
kinerja Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi;
d.
berkoordinasi dengan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor; dan
e.
bertindak sebagai narahubung dengan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk isu yang
berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi, termasuk melakukan konsultasi mengenai mitigasi
resiko dan/atau hal lainnya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat atau petugas yang
melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi wajib memperhatikan risiko terkait operasional
pemrosesan Data Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan
pemrosesan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data
Pribadi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Sanksi Administratif
12 / 33