www.hukumonline.com/pusatdata Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan “mempublikasikan” adalah secara aktif mendistribusikan Data Pribadi dan/atau membuat dapat tersedia untuk diakses oleh publik. Huruf f Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “alat pemroses atau pengolah data visual” adalah perangkat kamera video yang digunakan untuk merekam atau mengamati orang perseorangan pada suatu ruang atau tempat tertentu mencakup Closed Circuit Television (CCTV) dan/atau semua alat surveillance and monitoring yang terus berkembang sesuai perkembangan teknologi yang akuntabilitas dan keakuratannya terjaga. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “operator” adalah Prosesor Data Pribadi yang bertugas menjaga, melayani, dan menjalankan alat pemroses atau pengolah data visual. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “keamanan Informasi Data Pribadi” mencakup kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), keautentikan (authenticity), dan nirsangkal (nonrepudiation). Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 22 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan “organisasi/institusi” antara lain organisasi kemasyarakatan. Pasal 23 Ayat (1) 25 / 33

اختر الفقرة المستهدفة3