www.hukumonline.com/pusatdata Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain jika kegagalan pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pada saat Prosesor Data Pribadi bertindak diluar instruksi atau perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi maka pada saat itu Prosesor Data Pribadi telah beralih menjadi Pengendali Data Pribadi untuk tujuan lain sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi” adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan Data Pribadi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. 29 / 33

اختر الفقرة المستهدفة3