www.hukumonline.com/pusatdata
17.
Pusat Penyadapan Nasional adalah sistem peralatan elektronik yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang berfungsi
sebagai media perantara terpadu yang melakukan pengendalian dan pelayanan terhadap proses
Penyadapan agar proses Penyadapan berjalan sebagaimana mestinya.
18.
Perangkat Antarmuka (interface device) adalah perangkat elektronik yang berfungsi menghubungkan
dua Sistem Elektronik atau lebih yang melaksanakan pertukaran data.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
20.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika.
Pasal 2
Penyadapan dilaksanakan dengan berlandaskan asas:
a.
hak asasi manusia;
b.
kepastian hukum;
c.
profesionalitas;
d.
proporsionalitas;
e.
autentikasi;
f.
integritas;
g.
netralitas; dan
h.
akuntabilitas.
Pasal 3
Pelaksanaan Penyadapan bertujuan:
a.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana;
b.
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum;
c.
mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen; dan
d.
memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman
yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang
yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
Pasal 4
Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi Penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan kegiatan
Intelijen.
BAB II
PERSYARATAN PENYADAPAN
Pasal 5
(1)
Penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus memenuhi persyaratan:
3 / 19