www.hukumonline.com/pusatdata (2) b. adanya bahaya maut atau luka fisik yang serius; dan/atau c. permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana yang terorganisasi. Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pimpinan Pusat Pemantauan (monitoring center) di tiap instansi Aparat Penegak Hukum. Pasal 10 Pelaksanaan Penyadapan dalam rangka kegiatan Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERALATAN DAN PERANGKAT PENYADAPAN Pasal 11 Peralatan dan perangkat Penyadapan meliputi: a. perangkat Antarmuka; b. perangkat mediasi; c. peralatan pada Pusat Pemantauan (monitoring center); dan d. sarana dan prasarana transmisi penghubung. Pasal 12 (1) Peralatan dan perangkat Penyadapan yang digunakan harus disertifikasi. (2) Peralatan dan perangkat Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpasang dan terhubung dengan Pusat Penyadapan Nasional serta telah memenuhi uji laik operasi dan berfungsi sesuai dengan tujuan peruntukannya. (3) Aparat Penegak Hukum dan Personel Intelijen Negara harus menjamin kendali dan keamanan peralatan dan perangkat Penyadapan yang berada di bawah kewenangannya. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis peralatan, perangkat, penyelenggaraan Penyadapan, sertifikasi, dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK Pasal 14 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Penyadapan melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya. (2) Dalam melaksanakan Penyadapan, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Penyadapan ke Pusat Pemantauan (monitoring 6 / 19

اختر الفقرة المستهدفة3