www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Pusat Penyadapan Nasional bertanggung jawab kepada Komisi Pengawas Penyadapan Nasional.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 17
Pusat Penyadapan Nasional berfungsi sebagai media perantara terpadu dalam pelaksanaan Penyadapan
yang meliputi aspek teknis dan aspek administratif.
Pasal 18
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Pusat Penyadapan Nasional bertugas:
a.
menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Penyadapan;
b.
menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses
Penyadapan;
c.
menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses
Penyadapan;
d.
memastikan ketersambungan sistem Penyadapan antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara
Sistem Elektronik;
e.
memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Penyadapan; dan
f.
memberikan layanan administrasi bagi para pihak yang terlibat dalam proses Penyadapan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pusat Penyadapan Nasional
berwenang:
a.
memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Penyadapan; dan
b.
melakukan kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik yang
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
BAB VII
PENGAWASAN PENYADAPAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Internal dan Eksternal
Pasal 20
(1)
Pengawasan internal untuk pelaksanaan Penyadapan dilakukan oleh setiap pejabat tertinggi instansi
Aparat Penegak Hukum masing-masing.
(2)
Pengawasan eksternal untuk pelaksanaan Penyadapan dilakukan oleh Komisi Pengawas
Penyadapan Nasional yang bersifat adhoc.
(3)
Komisi Pengawas Penyadapan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan
8 / 19