www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pusat Penyadapan Nasional bertanggung jawab kepada Komisi Pengawas Penyadapan Nasional. Bagian Kedua Fungsi, Tugas, dan Wewenang Pasal 17 Pusat Penyadapan Nasional berfungsi sebagai media perantara terpadu dalam pelaksanaan Penyadapan yang meliputi aspek teknis dan aspek administratif. Pasal 18 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Pusat Penyadapan Nasional bertugas: a. menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Penyadapan; b. menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Penyadapan; c. menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Penyadapan; d. memastikan ketersambungan sistem Penyadapan antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik; e. memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Penyadapan; dan f. memberikan layanan administrasi bagi para pihak yang terlibat dalam proses Penyadapan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pusat Penyadapan Nasional berwenang: a. memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Penyadapan; dan b. melakukan kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. BAB VII PENGAWASAN PENYADAPAN Bagian Kesatu Pengawasan Internal dan Eksternal Pasal 20 (1) Pengawasan internal untuk pelaksanaan Penyadapan dilakukan oleh setiap pejabat tertinggi instansi Aparat Penegak Hukum masing-masing. (2) Pengawasan eksternal untuk pelaksanaan Penyadapan dilakukan oleh Komisi Pengawas Penyadapan Nasional yang bersifat adhoc. (3) Komisi Pengawas Penyadapan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan 8 / 19

اختر الفقرة المستهدفة3