www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Setiap orang dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan,
dan/atau menyebarkan Peralatan dan Perangkat Penyadapan kepada pihak lain yang tidak
berwenang.
Pasal 27
(1)
Setiap Aparat Penegak Hukum dilarang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan hasil
Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
(2)
Setiap Aparat Penegak Hukum dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan,
mengalihkan, dan/atau menyebarkan Peralatan dan Perangkat Penyadapan kepada pihak lain yang
tidak berwenang.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
Setiap orang yang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan hasil Penyadapan kepada pihak lain
yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 29
Setiap orang yang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau
menyebarkan Peralatan dan Perangkat Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 30
Aparat Penegak Hukum yang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan hasil Penyadapan kepada
pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 31
Aparat Penegak Hukum yang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan,
dan/atau menyebarkan Peralatan dan Perangkat Penyadapan kepada pihak lain yang tidak berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun, dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)
Pusat Penyadapan Nasional beserta kelengkapannya harus sudah dibentuk dalam jangka waktu
11 / 19