PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 - Pasal 34 (1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi. (2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit. (3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35 (1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia, tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di luar peruntukannya, kecuali : a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran. (3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 36 (1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukkannya, kecuali : a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents