PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Pasal 34
(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya
penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan
jenis dan lebar pita frekuensi.
(2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan
orbit satelit.
(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera
asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang
dioperasikan di wilayah perairan Indonesia, tidak diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera
asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di luar
peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia
dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan
oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 36
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil
asing dari dan ke wilayah udara Indonesia diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara
sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar
peruntukkannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents