PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat yang
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi dan;
tugas
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2),
Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),
Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1),
atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents