PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggraan telekomunikasi dan mengikut sertakan peran masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 6 Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi Internasional, yang dimaksud dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Administrasi Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peratuaran yang menyertainya. Administrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (International Telecomunication Satelit Organization) dan Inmarsal (International Maritime Satelit Organization) serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang diratifikasi Indonesia. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penyelenggaraan telekomunikasi khusus antara lain untuk keperluan

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents