PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau
bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah kemudahan yang
diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi yang secara langsung
menguasai, memiliki, dan atau menggunakan tanah dan atau bangunan.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang dan atau badan hukum
yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan tanah dan atau
bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi. Dalam memberi perlindungan hukum
terhadap milik perseorangan, maka pemanfaatannya harus mendapat persetujuan
para pihak.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan kepada pengguna atau
masyarakat luas yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan penyelenggara
telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui mediasi atau arbitrase
atau konsiliasi. Cara-cara tersebut dimaksudkan sebagai upaya bagi para pihak
untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara tepat. Apabila penyelesaian ganti
rugi melalui cara tersebut di atas tidak berhasil, maka dapat diselesaikan melalui
pengadilan.
Pasal 16
Ayat (1)
Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) merupakan
kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents