PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil dan atau
belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi.
Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah memperhatikan
prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau daerah
berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang layak.
Kewajiban pelayanan universal terutama untuk wilayah yang secara geografis
terpencil dan yang secara ekonomi belum berkembang serta membutuhkan biaya
pembangunan tinggi termasuk di daerah perintisan, pedalaman, pinggiran,
terpencil dan atau daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.
Kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pelayanan unversal
dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi telah mendapatkan izin
dari pemerintah berupa jasa Sambungan langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan atau jasa
sambungan lokal.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya di luar kedua jenis jasa di atas
diwajibkan memberikan kontribusi.
Ayat (2)
Kompensasi lain sebagaimana dimaksud dalam kewajiban pelayanan universal
adalah kontribusi biaya untuk pembangunan yang dibebankan melalui biaya
interkoneksi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pencatatan pemakaian jasa telekomunikasi merupakan kewajiban penyelenggara
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berlaku hanya untuk
pelayanan jasa telepon Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan Sambungan
Langsung Internasional (SLI) sepanjang diminta oleh pengguna jasa
telekomunikasi.
Perekaman pemakaian jasa telekomunikasi adalah rekaman rincian data tagihan
(billing), yang digunakan untuk membuktikan pemakaian jasa telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents