PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
pengendalian agar frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Besarnya biaya penggunaan frekuensi ditentukan berdasarkan jenis dan lebar pita
frekuensi. Jenis frekuensi akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan,
sedangkan lebar pita frekuensi akan berpengaruh pada kapasitas/jumlah informasi
yang dapat dibawa/dikirimkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah wilayah laut teritorial
termasuk perairan dalam. Dengan demikian, pengertian ini menjangkau konsepsi
negara kepulauan sebagaimana diakui dalam Konversi Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Hukum Laut Internasional yang selanjutnya telah diratifikasi dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
Karena kapal berbendara asing tersebut telah dilengkapi dengan perangkat
telekomunikasi yang pemasangan dan pengoperasiannya mengikuti ketentuan yang
berlaku di negaranya, maka ketentuan tentang persyaratan teknis yang ditetapkan
Menteri tidak dapat diterapkan kepadanya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di wilayah perairan Indonesia tetap
harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling
mengganggu dan sesuai dengan peruntukkannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit satelit di wilayah
perairan Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan untuk
mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak pelayaran (maritime mobile service) adalah telekomunikasi antara
stasiun pantai dan stasiun kapal, antar stasiun kapal, antar stasiun komunikasi
pelengkap di kapal, stasiun kendaraan penyelamat, atau stasiun rambu radio
penunjuk posisi darurat.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kapal sipil dan tidak berlaku bagi kapal milik
Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents