PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
Pasal 39
Ayat (1)
Kegiatan pengamanan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara
telekomunikasi yang dimulai sejak perencanaan pembangunan sampai dengan
akhir masa pengoperasian.
Lingkup perencanaan pembangunan termasuk antara lain rancang bangun dan
rekayasa, yang harus memperhitungkan perlindungan dan pengamanan terhadap
gangguan elektromagnetis, alam dan lingkungan.
Dalam kegiatan pengamanan dan perlindungan instalasi penyelenggara
mengikutsertakan masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang
alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan
mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang
dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga
penyadapan harus dilarang.
Pasal 41
Rekaman informasi antara lain rekaman percakapan antar pihak yang
bertelekomunikasi
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan proses peradilan pidana dalam ketentuan ini mencakup
penyidikan, penuntutan, dan penyidangan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun ke atas, seumur hidup atau mati.
Huruf b
Contoh tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ialah
tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Narkotika dan tindak
pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Psikotropika.
Ayat (3)
Cukup jelas
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents